Bagaimana hukum meninggalkan shaum Ramadhan?

oleh pada Rabu, 15 Juni 2011
Bagaimana hukum meninggalkan shaum Ramadhan? BandungApabila seorang muslim meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur syar'ie maka dia wajib bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepadaNya,karena itu termasuk dosa dan kejahatan yang besar, serta wajib mengqodlo' puasa yang dia tinggalkan. kewajiban mengqodlo' hendaklah dilakukan segera tanpa menunda-nunda. Adapun hadits yang diriwayatkan Imam Ibnu Majah dan Tirmidzi yang bunyinya:





















Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa berbuka (tidak berpuasa) barang satu hari pada bulan Ramadhan tanpa ‘rukhshah’ (dispensasi) yang Allah berikan kepadanya, maka tidak akan tertebus (dosanya) dengan puasa sepanjang masa yang ia lakukan.” (HR.Ibnu Majah dan At Turmudzi).
Menurut ulama hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dengan sanad yang mu'allaq ( terputus semua sanadnya ) , dan diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Imam Nasa'ie dalam Sunan Kubra, dan Imam Baihaqi dari jalannya Abu Muthawwis dari ayahnya, dari Abu Hurairah. Dan Abu Muthawwis perawi yang tidak dikenal, sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, jadi kesimpulannya hadits ini lemah.

Source: <disini>

Terkait